Hukum mengonsumsi Marmut dalam Islam?
marmut termasuk hewan Ma’kulul Lahm (dagingnya boleh dimakan) jadi hukum mengonsumsi marmut adalah tidak diharamkan dan boleh dikonsumsi asalkan disembelih sesuai dengan syariat islam dan tidak menimbulkan mudarat
Jawaban:
haram mungkin maaf kalo salah
[answer.2.content]